Piagam Komite Risiko merupakan pedoman tata kerja Komite Risiko sebagai bagian orang pendukung Dewan Komisaris dalam menjalankan tugas pengawasan serta pemberian nasihat jalannya pengurusan perseroan, terutama terkait dengan penerapan manajemen risiko sebagai suatu rangkaian prosedur dan metodologi terstruktur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memperlakukan, dan memantau risiko yang timbul dari seluruh rangkaian kegiatan usaha perseroan, mencakup sistem pengendalian intern dan tata kelola terintegrasi.